Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berhasil Update e-Faktur 3.0, Boleh Rename File Ini

Berhasil Update e-Faktur 3.0, Boleh Rename File Ini

Update e-faktur versi 3.0 harus segera dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain akan ditutupnya e-faktur versi 2.2 pada 05 Oktober 2020, pada e-faktur versi 3.0 terdapat fitur fitur baru yang tentu saja semakin memudahkan PKP.

Adapun fitur-fitur baru yang ada pada e-faktur versi 3.0 adalah prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.


Setelah anda berhasil melakukan update e-faktur versi 3.0, anda disarankan melakukan rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe (Pastikan aplikasi e-faktur dalam posisi tertutup).

Berdasarkan email yang dikirimkan oleh Tim e-Faktur DJP, tujuan dari me-rename ETaxInvoiceUpd.exe adalah agar setiap membuka aplikasi e-faktur, aplikasi tidak melakukan backup otomatis. Karena proses ini membutuhkan waktu yg cukup lama apabila ukuran databasenya besar.


Dengan me-rename ETaxInvoiceUpd.exe berarti backup otomatis tidak jalan seperti biasanya, oleh karena itu anda harus melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi e-faktur terlebih dahulu.

Apabila anda tidak me-rename ETaxInvoiceUpd.exe maka File backup akan terbentuk di folder backup yang akan melakukan backup otomatis setiap anda membuka aplikasi e-faktur.

Selain itu, untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai 01 Oktober 2020 wajib melalui e-faktur web based, web-efaktur.pajak.go.id. Artinya mulai SPT Masa PPN September 2020 anda wajib lapor melalui e-faktur web based.


Anda tidak diperkenankan lagi lapor SPT Masa PPN melalui laman DJP Online dengan upload file CSV. Kecuali anda akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum masa September 2020. Posting SPT menggunakan e-Faktur versi 3.0 lalu buat file CSV (bukan e-faktur versi 2.2)

Sebelum anda mengakses laman e-faktur web based pastikan sertifikat elektronik telah terinstal pada browser yang anda gunakan. Apabila dalam satu browser terdapat 2 sertifikat elektronik, pilih salah satu yang sesuai.

Post a Comment for "Berhasil Update e-Faktur 3.0, Boleh Rename File Ini"