Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lapor Realisasi COVID19 Masih Diproses

Lapor Realisasi COVID19 Masih Diproses


Setiap wajib pajak yang mendapatkan fasilitas COVID19 terutama PPh Final DTP, wajib melaporkan realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pelaporan realisasi PPh Final DTP dan realisasi fasilitas COVID19 lainnya dilakukan melalui aplikasi DJP Online. Lgin DJP Online lalu pilih menu layanan - eReporting Insentif COVID-19. Sesuaikan dengan jenis pelaporan realisasi yang akan anda laporkan.


Namun, beberapa hari ini wajib pajak yang lapor PPh Final DTP ramai dengan status pelaporan yang masih proses. Pelaporan berhasil dilakukan tetapi statusnya masih "proses".

Padahal pelaporan masa sebelumnya langsung berubah statusnya menjadi selesai.

Setelah mencari penyebab dan solusi atas status pelaporan realisasi PPh Final DTP yang masih proses di beberapa sumber, ternyata pernah ditanyakan oleh salah satu wajib pajak di twitter kring pajak.


Jawaban atas status proses laporan realisasi dari Kring Pajak, bahwa status "diproses" menandakan bahwa laporan realisasi yang telah berhasil dilakukan sedang dalam antrean proses validasi oleh sistem. Apabila status berubah menjadi "Selesai" akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu "Dashboard."

Lapor Realisasi COVID19 Masih Diproses

Jadi, silahkan anda menunggu proses validasi yang sedang dilakukan oleh sistem. Cek secara berkala atas pelaporan realisasi yang telah anda lakukan. 

Post a Comment for "Lapor Realisasi COVID19 Masih Diproses"