Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Posting SPT Masa PPN Tidak Boleh Lebih Besar Dari 1

tidak bisa posting SPT Masa PPN di efaktur web based error Tidak Boleh Lebih Besar dari 1

Batas pelaporan SPT Masa PPN 1111 Masa Desember 2020 adalah paling lambat akhir bulan Januari 2021. Apabila tidak ingin dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebesar Rp 500.000 segeralah lapor sebelum jatuh tempo.

Namun, saat akan lapor SPT Masa PPN 1111 pada aplikasi e-faktur web based tidak dapat posting SPT. Banyak wajib pajak tidak bisa posting SPT karena tidak bisa pilih Masa 12, muncul notifikasi error Tidak Boleh Lebih Besar dari 1.

Apabila anda setelah tidak dapat posting SPT muncul notifikasi error Tidak Boleh Lebih Besar dari 1 solusinya adalah ketikkan manual mulai dari Tahun pajak 2020, Masa Pajak 12.

Refresh laman e-faktur web based perlu dilakukan jika dengan ketikkan manual pertama kali belum membuahkan hasil. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Posting SPT Masa PPN Tidak Boleh Lebih Besar Dari 1"