Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Solusi e-Faktur Reject Error ETAX-API-20002 : Faktur Yang Akan Dikreditkan Tidak Ditemukan

Pengkreditan Faktur Pajak Masukan adalah upaya dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar pada pajak keluaran yang telah dipungut. Pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan untuk masa pajak yang sama dan berdasarkan Pasal 9 Ayat (9) UU PPN 
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Untuk dapat dijadikan sebagai kredit pajak masukan, adapun syarat-syarat yang harus anda perhatikan. Syarat pengkreditan faktur pajak masukan antara lain tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen yang diperlakukan sama dengan faktur pajak dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Baca juga : Penyebab Faktur Pajak Masukan Double Upload

Untuk dapat diakui sebagai kredit faktur pajak masukan, anda harus input sekaligus upload di aplikasi e-faktur. Tujuannya upload faktur pajak masukan adalah untuk kroscek apakah faktur yang diterima (yang diakui sebagai faktur pajak masukan) telah sesuai yang diterbitkan.

Apabila anda upload faktur pajak masukan tidak sesuai dengan apa yang telah di terima (faktur dari lawan transaksi), maka tidak akan approval sukses atau reject.

Solusi e-Faktur Reject Error ETAX-API-20002 : Faktur Yang Akan Dikreditkan Tidak Ditemukan

Seperti error berikut ini, saat upload faktur pajak masukan reject error "ETAX-API-20002 : Faktur yang akan dikreditkan tidak ditemukan". 

Apabila anda mengalami error yang sama saat upload faktur pajak masukan error ETAX-API-20002 : Faktur yang akan dikreditkan tidak ditemukan, solusi yang dapat anda lakukan adalah cek data faktur yang anda input apakah nomor faktur/dokumennya telah sesuai dengan faktur yang diterima. Pastikan nomor faktur/dokumennya telah sesuai.

Baca juga : Cara Cek Validasi e-Faktur

Ternyata nomor faktur yang telah diinput telah sesuai. Silahkan anda tanyakan langsung kepada lawan transaksi, apakah faktur pajak tersebut telah diganti?

Jika anda ingin cepat, bolehlah cek validasi faktur pajak tersebut dengan menggunakan scan barcode e-faktur. Scan barcode e-faktur dapat anda download pada play store secara gratis. Selain itu anda bisa cek validasi e-faktur pada e-nofa online.

Error ETAX-API-20002 : Faktur yang akan dikreditkan tidak ditemukan kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahan input dan/atau faktur pajak telah diganti. Jadi, yang harus anda lakukan adalah mengkroscek atas faktur pajak tersebut. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Solusi e-Faktur Reject Error ETAX-API-20002 : Faktur Yang Akan Dikreditkan Tidak Ditemukan"