Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ETAX-API-10018 Faktur Yang Akan Dibatalkan Sudah Diganti

Faktur pajak yang sudah dibuat atau approval sukses bisa diterbitkan faktur pajak pengganti apabila terjadi kesalahan dalam hal jenis transaksi, nama barang/jasa, dan jumlah nominal. Namun, ketika anda melakukan kesalahan input NPWP lawan transaksi/pembeli, maka anda harus melakukan pembatalan faktur pajak. Kesalahan NPWP lawan transaksi tidak bisa dibuatkan faktur pajak pengganti.

Baca juga : Cara Cepat Cek Faktur Pajak Fiktif

Ketika melakukan pembatalan faktur pajak, ada yang langsung sukses ada juga yang mengalami error. e-Faktur error ETAX-API-10018 Faktur Yang Akan Dibatalkan Sudah Diganti dan ETAX-20011 Tidak Dapat Mengupload Faktur.

ETAX-API-10018 Faktur Yang Akan Dibatalkan Sudah Diganti

Melihat notifikasi error yang muncul, terutama ETAX-API-10018 dapat disimpulkan bahwa faktur yang akan anda batalkan ternyata sudah diganti. Sehingga solusinya adalah lakukan pembatalan atas faktur penggantinya bukan faktur dari faktur normal-nya. Faktur Pajak yang sudah diganti tidak bisa dibatalkan.

Yang menjadi permasalahan berikutnya adalah ketika wajib pajak tidak merasa pernah membuat faktur pengganti tetapi ketika melakukan pembatalan faktur pajak normal-nya tetap muncul error ETAX-API-10018 Faktur Yang Akan Dibatalkan Sudah Diganti dan ETAX-20011 Tidak Dapat Mengupload Faktur.

Bisa jadi, hal tersebut karena lupa pernah dilakukan penggantian. Untuk memastikan silahkan anda scan faktur pajak anda dengan barcode scanner atau kroscek ke KPP untuk menanyakan apakah faktur pajak tersebut memang benar-benar pernah diterbitkan faktur pajak pengganti?


Dengan menggunakan barcode scanner akan muncul keterangan apabila faktur pajak telah diganti. Demikian, semoga bermanfaat.

2 comments for "ETAX-API-10018 Faktur Yang Akan Dibatalkan Sudah Diganti"

  1. Saya mw bertanya,kenapa saya tidak bisa membatalkan faktur pajak pengganti.di system trdapat tulisan API-10018,sedangkan yang mw saya batalkan faktur pajak itu tidak ada penggantinya lagi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bapak sebagai penjual atau pembeli? Apabila sebagai penjual silahkan konfirm kepada pembeli untuk pembatalan ini. Sedangkan apabila sebagai pembeli pastikan kepada lawan transaksi tidak ada penggantian atas fp tersebut. Atau bisa kroscek atas fp ke KPP.

      Delete