Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berhasil Update e-Faktur Masukkan Sertifikat User Yang Sesuai

Berhasil Update e-Faktur Masukkan Sertifikat User Yang Sesuai

Setelah berhasil melakukan update e-faktur versi 3.0, tentu saja anda ingin segera memanfaatkan fitur barunya. Yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated PIB, prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Anda juga disarankan melakukan rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe (Pastikan aplikasi e-faktur dalam posisi tertutup). Tujuan dari me-rename ETaxInvoiceUpd.exe adalah agar setiap membuka aplikasi e-faktur, aplikasi tidak melakukan backup otomatis. Karena proses ini membutuhkan waktu yg cukup lama apabila ukuran databasenya besar.

Baca juga : Berhasil Update e-Faktur Lakukan Langkah Ini

Dengan me-rename ETaxInvoiceUpd.exe berarti anda harus melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi e-faktur terlebih dahulu.

Selain disarankan untuk merename file ETaxInvoiceUpd.exe, anda juga juga diminta untuk memasukkan ulang sertifikat elektronik ke dalam aplikasi e-faktur.

Apabila anda tidak memasukkan ulang sertifikat elektronik, pada saat akan mengaktifkan uploader atau start uploader kadang akan diminta Masukkan Sertifikat User Yang Sesuai. Akan muncul pertanyaan "Anda harus mendaftarkan sertifikat user yang sesuai untuk memakai service ini. Apakah anda ingin mendaftarkan sertifikat lagi?"

Baca juga : Cara Cepat Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Silahkan anda masukkan sertifikat elektronik pada aplikasi e-faktur di menu Referensi, Administrasi Sertifikat. Lalu masukkan passphrase yang anda miliki dengan benar.

Anda juga dapat menggunakan sertfikat elektronik yang baru dengan cara download di enofa online. Login di laman efaktur.pajak.go.id, dengan memasukkan NPWP (tanpa tanda baca) dan password enofa. Klik menu Download Sertifikat Digital.

Apabila saat anda memasukkan sertifikat elektronik dan muncul keterangan failed to decrypt safe contents entry:javax.crypto.BadPaddingException: Given Final block not properly padded, dapat dipastikan bahwa passphrase yang anda masukkan tidak sesuai.

Baca juga : Solusi efaktur failed to decrypt safe contents entry:javax.crypto

Passphrase terdiri dari serangkaian angka/huruf dan/atau karakter tertentu (bebas) yang anda masukkan ketika anda mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Namun, apabila anda lupa passphrase solusinya adalah mengajukan permohonan pencabutan sertifikat elektronik pajak lalu mengajukan permohonan baru sertifikat elektronik pajak.

Baca juga : Jangan Sampai Lupa Passphrase

Pengajuan permohonan pencabutan sertifikat elektronik pajak harus diajukan ke KPP tempat anda dikukuhkan sebagai PKP. Apabila pencabutan sertifikat elektronik pajak selesai, silahkan ajukan permohonan sertifikat elektronik baru seperti sebelumnya.

Post a Comment for "Berhasil Update e-Faktur Masukkan Sertifikat User Yang Sesuai"