Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fitur-Fitur Baru e-Faktur Versi 2.1 Yang Harus Diketahui

Adanya update e-faktur versi 2.1 pada tanggal 15 Mei 2018 tentu saja menimbulkan pertanyaan di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak hanya PKP saja, pun saya juga penasaran ada apa saja di update e-faktur versi 2.1. Fitur apa saja yang ditambahkan di e-faktur versi 2.1?

Berikut ini ada fitur-fitur baru yang ada di e-faktur versi 2.1

Fitur Baru e-Faktur Versi 2.1 Yang Wajib Anda Ketahui

  • Field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP. Saya sudah mencobanya dan memang ketika anda akan membuat faktur pajak kepada lawan transaksi Non NPWP atau 000000000-000.000, Anda harus memasukkan NIK atau Passpor. Ketika dicetakpun, NIK/Passpor memiliki tempat sendiri. Berikut tampilan faktur pajaknya

Tampilan NIK di Cetakan e-Faktur Versi 2.1
Tampilan NIK di Cetakan e-Faktur Versi 2.1
  • Penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak  Masukan
  • Penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya Lebih Bayar. Ketika SPT Masa PPN anda lebih bayar dan anda belum memilih akandirestitusi atau dikompensasi maka anda tidak dapat membentuk file SPT/CSV.
Baca juga : Error ETAX-50003 Tidak Dapat Membentuk SPT, Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2)
  • Fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti
contoh hasil cetak e-faktur batal versi 2.1
Contoh hasil cetak e-faktur batal versi 2.1

Selain fitur-fitur baru tersebut, pada e-faktur versi 2.1 merupakan penyempurnaan dari e-faktur versi sebelumnya (versi 2.0). Mungkin anda juga penasaran, belum satu tahun kok sudah ada update e-faktur lagi ya?

Tentu saja adanya update e-faktur versi 2.1 tidak terlepas dari error-error e-faktur yang dialami oleh wajib pajak di e-faktur versi sebelumnya. Ini dia, perbaikan atau penyempurnaan e-faktur versi sebelumnya yang bisa anda gunakan, yang InsyaAllah tidak seperti versi sebelumnya
  • Memperbaiki gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat.
  • Memperbaiki sebelumnya yang tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non Etax)
  • Memperbaiki masalah pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload Faktur sehingga menyebabkan data di SPT ganda
  • Memperbaiki gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client. Pada e-faktur versi sebelumnya 2.0, beberapa wajib pajak ketika akan mencetak faktur pajak ada yang muncul error "ETAX-30009 : Report Tidak Dapat Dibuat"
Baca juga : Solusi Tidak Dapat Buat PDF error ETAX-30009 : Report Tidak Dapat Dibuat
  • Memperbaiki Heap Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar
Demikian penjelasan mengenai beberapa fitur dan perbaikan yang ada di e-faktur versi 2.1. Hal ini perlu anda ketahui apalagi aplikasi e-faktur sering anda gunakan. Semoga bermanfaat.

8 comments for "Fitur-Fitur Baru e-Faktur Versi 2.1 Yang Harus Diketahui"

  1. numpang tanya kenapa ya setelah update ke 2.1 efaktur saya tidak terupdate otomatis seperti sebelumnya ?
    yang ada hanya database tertanggal update
    saya coba rename etaxinvoiceupd_old.exe jadi etaxinvoiceupd.exe tidak ada perubahan,,
    jadi sy rename lagi ke taxinvoice_old.exe
    terima ksih sebelumnya

    ReplyDelete
  2. maksud sya backupan yg di folder back up

    ReplyDelete
  3. Apakah updatenya sudah sesuai? jalan etaxinvoiceupd dulu baru setelah itu direname.

    Kalau cuma mindah db otomatis folder backup yang terbentuk adalah baru. tetapi apakah aplikasi efakturnya normal digunakan dan datanya lengkap?

    ReplyDelete
  4. untuk import lewat CSV FILED KTP/PASPOR gimananya? supaya tidak edit satu-satu. terimakasih

    ReplyDelete
  5. @Ian Septiana : saya juga belum sampe situ pak, bisa saya pelajari dahulu juga

    ReplyDelete
  6. kenapa ya udah bayar SPT ni tapi ko pas mau buat csv ko malah muncul harus melakukan pembayaran dan lengkapi SSP???

    ReplyDelete
  7. pembatalan faktur pajak untuk versi sekarang apakah harus faktur pajak masukan & keluar harus sama2 melakukan pembatalan juga..?

    ReplyDelete
  8. MOHON INFO UNTUK INOUT POTONGAN HARGA TOTAL DI E FAKTUR GIMA YA GAN ...TRIMS

    ReplyDelete